DPR dan Pemerintah Bahas Kenaikan Biaya Haji 2027
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Dasopang, telah menjadwalkan rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2027. Rapat ini menjadi penting mengingat adanya prediksi bahwa biaya haji akan meningkat dibandingkan tahun ini.
Marwan menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji dapat dihindari jika Kementerian Haji dan Umrah mampu meyakinkan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi beberapa pos anggaran. Dia mencontohkan pemanfaatan maskapai penerbangan yang kosong untuk jemaah haji, sehingga dapat menurunkan biaya penerbangan.
“Kami akan menyampaikan berbagai ide dalam rapat tersebut dan memberikan tenggat waktu untuk memutuskan berapa biaya perjalanan haji. Jika ada kenaikan, kami akan menilai lebih lanjut,” ujar Marwan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyulitkan untuk menghindari kenaikan biaya haji, di antaranya inflasi di Arab Saudi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, Marwan menilai diperlukan strategi baru dalam menentukan biaya haji untuk tahun depan. Jika tidak ada penyesuaian, jemaah haji mungkin akan merasakan dampak dari penurunan pelayanan.
Dia menegaskan, “Jika pola perhitungan biaya tetap sama seperti tahun lalu, maka kualitas pelayanan pasti akan turun, kecuali Kementerian Haji dapat bernegosiasi dengan pihak Saudi untuk mengurangi beberapa biaya penyelenggaraan haji.”
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, juga mengakui potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2027, meskipun hingga saat ini ia belum menjelaskan berapa besaran kenaikan tersebut. “Kemungkinan besar ada kenaikan, tetapi kami akan berupaya agar jika ada kenaikan, tidak memberatkan jemaah,” ujar Irfan saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, yang dilansir dari Antara pada Ahad, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa potensi kenaikan ini disebabkan oleh beberapa komponen biaya penyelenggaraan haji, seperti harga avtur, tarif layanan yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, perubahan layanan dari Kategori D ke Kategori C oleh pemerintah Arab Saudi juga berkontribusi terhadap peningkatan biaya pelayanan haji ke depan.
Ke depannya, pemerintah berencana untuk membahas pedoman penetapan BPIH dan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih dengan Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah. Untuk diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, yang mengalami penurunan sebesar Rp 2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta. Penetapan BPIH tahun ini telah disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR pada Rabu, 29 Oktober 2025.